Untuk mengelabuhi pemilik rental, pelaku juga menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang lain. Dimana, KTP tersebut diambil pelaku dari lemari penyimpanan barang atau loker karyawan di tempatnya bekerja.
“Tersangka mengaku telah melakukan penggelapan sebanyak enam unit sepeda motor milik beberapa penyedia jasa rental di Labuan Bajo, termasuk korban OS (29),” ungkap Alumni Akpol angkatan 2015 itu.
Lanjut AKP Lufthi, satu unit kendaraan sepeda motor itu dijual pelaku BA (25) dengan harga berkisar Rp 6 juta hingga Rp 8 juta.
“Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan judi online (Judol),” sebutnya.
Lebih lanjut, dalam kasus penggelapan itu pihak kepolisian berhasil mengamankan enam unit sepeda motor berbagai merek dan KTP.
“Lima unit kendaraan telah kami kembalikan kepada pemiliknya. Namun, satu unit masih kami amankan sebagai barang bukti. Hal ini, sesuai dengan laporan polisi (LP) yang kami terima,” ujarnya
Saat ini, pelaku BA (25) telah dilimpahkan penyidik Unit Tipidum Satreskrim Polres Manggarai Barat ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Tersangka dijerat menggunakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun,” tutur Ajun komisaris polisi itu.
Penulis; Hery Salus
Sumber; Humas Polres Mabar
![]()
![]()
![]()
