Gelapkan Sepeda Motor Rental di Labuan Bajo, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

Lebih lanjut, dalam kasus penggelapan itu pihak kepolisian berhasil mengamankan enam unit sepeda motor berbagai merek dan KTP.

“Lima unit kendaraan telah kami kembalikan kepada pemiliknya. Namun, satu unit masih kami amankan sebagai barang bukti. Hal ini, sesuai dengan laporan polisi (LP) yang kami terima,” ujarnya

Saat ini, pelaku BA (25) telah dilimpahkan penyidik Unit Tipidum Satreskrim Polres Manggarai Barat ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

“Tersangka dijerat menggunakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun,” tutur Ajun komisaris polisi itu.

Penulis; Hery Salus

Sumber; Humas Polres Mabar

Posting Terkait

Jangan Lewatkan