MANGGARAI, SwaraNTT.net – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan lapak-lapak liar di wilayah Kecamatan Langke Rembong terus berlangsung secara intensif. Sejak dua minggu terakhir, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Manggarai menerjunkan 30 personel setiap hari untuk menertibkan kawasan yang kerap dipadati pedagang di trotoar dan bahu jalan.
Beberapa titik utama penertiban mencakup area di depan pertokoan, perempatan kantor kepolisian, Gedung MCC Ruteng, dan depan kantor BKPSDM. Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, yang melarang aktivitas jualan di fasilitas umum demi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata kembali Pasar Inpres Ruteng sesuai dengan visi misi Bupati Manggarai. Sejak Februari 2025, Satpol PP telah melakukan berbagai pendekatan kepada para PKL, mulai dari sosialisasi, himbauan, hingga tindakan tegas. Meski demikian, di lapangan masih ditemukan pedagang yang bersikeras bertahan, bahkan beberapa di antaranya melakukan perlawanan terhadap petugas.
Plh Kasat Pol PP Kabupaten Manggarai, Jamaludin Kedang, menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan lokasi khusus bagi para PKL di Pasar Inpres Ruteng dan Pasar Puni.
![]()
![]()
![]()
