Gempur Rokok Ilegal, Sat Pol PP Manggarai Gandeng Bea Cukai Undang Pemilik Toko Ke Kantor

Sementara itu Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Labuan Bajo, Ahmad Faesol menjelaskan bahwa pihaknya secara kontinyu terus melakukan upaya kampanye gempur rokok ilegal dan edukasi terkait nomor pokok pengusaha barang kenal cukai (NPPBKC).

Dalam upaya gempur rokok ilegal itu pihaknya meminta peran aktif masyarakat untuk membantu kerja-kerja Bea Cukai.

Ahmad mengatakan, dalam data yang dikantongi Bea Cukai sebagian besar toko-toko sudah dilakukan penindakan termasuk merk dan jenis barang yang dijual.

Akan tetapi dalam mengidentifikasi rokok ilegal, merk barangnya tidak menjadi rujukan utama karena rokok yang dari pabrik resmi sama dengan rokok ilegal yang beredar.

“Contohnya rokok saga, rokok ini ada yang asli dan ada yang tidak asli. Karena itu yang menjadi rujukan utamanya adalah rokok yang memakai pita cukai” jelas Ahmad.

Ia juga menambahkan, saat ini pihaknya juga telah mengantongi para terduga pelaku yang mendistribusikan rokok ilegal di Kabupaten Manggarai.

Nama-nama para terduga itu sedang didalami agar dalam melakukan penindakan dapat berhasil guna.

“Dalam arti begini, kita pingin kondisinya ideal saat melakukan penangkapan sehingga segala sesuatu harus didalami betul agar berhasil guna” ujar Ahmad.