Oleh:Gregorius Y. Setiawan
Mahasiswa Fakultas Hukum juga Sekertaris Perhimpunan Mahasiswa NTT Universitas Warmadewa (PERMATA-UNWAR)
==================================
Belakangan ini istilah milenial banyak diperbincangkan. Apakah milenial itu? Pengertian milenial adalah sebutan untuk kelompok demografis atau generasi Y (gen Y) yang lahir setelah generasi X. Sebutan milenial (millenials) untuk generasi Y ini mulai dipakai pada editorial koran besar Amerika Serikat pada Agustus 1993 karena diperkirakan individu pada generasi ini akan mencapai dewasa sekitar pergantian abad ke-21 atau atau pergantian era milenium (masa atau jangka waktu seribu tahun).
Pertumbuhan dan perkembangan generasi milenial saat ini sangatlah meningkat. Generasi milenial adalah generasi muda yang berusia sekitar antara 18–38 tahun yang hidup dalam dunia yang dipenuhi oleh peralatan elektronik dan jaringan online. Oleh karena itu, sebagian besar dalam bersosialisasi lewat daring. Akun media sosial seperti facebook, twitter, WhatsApp, dll, dijadikan tempat untuk aktualisasi diri dan ekspresi, karena apa yang ditulis tentang dirinya adalah apa yang akan semua orang baca maka dari sana hilang norma-norma tertentu dan juga nilai sosial diatas individu karena semuanya mengunakan medsos,dan juga nilai kebudayaan yang biasa ada akan berlahan hilang dan karakter orang itu terpengaruh dengan hal tersebut.
Diperkirakan pada tahun 2025, generasi milenial akan menduduki porsi tenaga kerja di seluruh dunia sebanyak 75 persen. Tidak sedikit posisi pemimpin dan manajer telah diduduki oleh kaum milennial. Hanya saja, kebanyakan dari milenial cenderung meminta gaji tinggi, meminta jam kerja fleksibel, dan sering meminta promosi, menurut hasil riset Sociolab.
Dampak dari itu semua banyak kaum milenial yang terjerat kasus hukum karena salah mengunakan medsos. Khusus melanggar UU NO. 11 tahun 2018 ITE dan UU NO.1 tahun 1946 Peraturan hukum pidana. Hal ini tentunya harus diperhatikan karena jangan sampai karena dengan hal yang dianggap sepele membuat kita harus berurusan dengan hukum, disamping itu juga banyak contoh yang menyangkut generasi milenial yang salah mengunakan teknologi misalnya banyak pelajar yang lupa akan tugas pokoknya karena sibuk bermain game, mendownload film-film porno. Karenanya penting menurut saya untuk mengembangkan literasi digital.
Apa itu Literasi?
Literasi dapat dipahami sebagai kemampuan seseorang dalam membaca dan menulis. Penguasaan literasi merupakan indikator penting untuk meningkatkan prestasi generasi muda dalam mencapai kesuksesan. Penanaman literasi sedini mungkin harus disadari karena menjadi modal utama dalam mewujudkan bangsa yang cerdas dan berbudaya. Permasalahan yang dihadapi Indonesia yakni rendahnya penguasaan literasi dibuktikan melalui survei Programme for International Student Assessment (PISA). Survei menunjukkan Indonesia berada di posisi 60 dari 61 negara dalam penguasaan literasi.
Budaya literasi bermanfaat dalam mewujudkan peran generasi muda dalam pembangunan negara. Generasi muda memiliki kepribadian unggul dan mampu memahami pengetahuan serta teknologi untuk bersaing secara lokal dan global. Selain itu, generasi muda menjadi faktor penting karena memiliki semangat juang yang tinggi, solusi yang kreatif, dan perwujudan yang inovatif. Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) menjadi aktualisasi generasi unggul. Untuk bisa bersaing dengan negara lain, generasi muda harus mempunyai kemampuan yang dibutuhkan dunia dengan meningkatkan kualitas SDM. Kualitas SDM berarti kemauan dan kemampuan individu dalam menyerap ilmu yang kemudian dikembangkan dan diimplementasikan. Oleh karena itu, salah satu langkah sederhana namun penting adalah menanamkan pentingnya literasi bagi generasi muda.
![]()
![]()
![]()

Komentar