Untuk yang berhalangan tetap, wajib pajak berikutnya bisa dialihkan kepada ahli waris.
Kaban Pendapatan, Kanis Nasak kepada para lurah dan camat menegaskan bahwa urusan pemungutan PBB adalah urusan bersama sehingga menjadi kerja kolaboratif.
“Masalah pajak adalah masalah kita bersama, sehingga penangananya harus bersama-sama, atau kerja kolaboratif antara semua pihak baik petugas maupun wajib pajak,” Tegas Kaban Kanis Nasak.