Agama Katolik sendiri tegas melakukan pemisahan Gereja dan Negara. Dalam masyarakat sekuler, seperti Indonesia, gereja dan negara memiliki peran yang berbeda.
Gereja memiliki otoritas dalam masalah keagamaan. Kristus memberikan perutusan yang khas, yang Ia pancangkan kepada gereja adalah di tata keagamaan.
Perutusan gereja bukan berada di tata politik, tata ekonomi, atau tata sosial. Sebab tata politik, tata ekonomi, atau tata sosial adalah wilayah otoritas negara.
Oleh karena itu, gereja tidak boleh memaksakan keputusannya menolak geothermal kepada masyarakat luas di Flores. Sebab, proyek geothermal tidak masuk wilayah tata keagamaan.
Kedua, kontroversi di ruang publik seringkali melibatkan berbagai pihak, dari beraneka latarbelakang suku, agama, ras dan antar golongan.
Pro dan kontra memerlukan diskusi yang luas, tidak hanya diputuskan oleh tokoh agama tertentu. Dalam konteks proyek geothermal, tidak hanya tokoh agama katolik Flores saja yang bersuara atau yang harus didengar suaranya.