Pengambilan sumpah dan pelantikan kelima Bupati dan Wakil Bupati itu didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.53-267 Tahun 2021 tanggal 19 Februari 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020 di Kabupaten pada Provinsi Nusa Tenggara Timur. Yang kemudian dirubah dengan Keputusan Mendagri Nomor 131.53-370 tanggal 24 Februari 2021 tentang perubahan atas Keputusan Mendagri Nomor 131.53-267 Tahun 2021 setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkada (Kabupaten Manggarai Barat, red).
Dalam dua Keputusan Mendagri itu ditetapkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pilkada serentak tahun 2020.
“Kepala daerah memegang jabatan selama 5 tahun dan apabila yang bersangkutan memegang jabatan tidak sampai 5 tahun yang diakibatkan oleh peraturan perundang-undangan maka diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan dengan jumlah bulan tersisa. Serta mendapatkan hak pensiun untuk masa jabatan 5 tahun,” demikian keputusan Mendagri, Muhammad Tito Karnavian sebagaimana dibacakan oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Doris Rihi.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pelantikan Ketua TP PKK/Dekranada pada 5 kabupaten tersebut oleh Ketua TP PKK NTT, Julie Sutrisno Laiskodat. Kelima Ketua TP Kabupaten yang dilantik adalah Merliaty Simanjuntak sebagai Ketua TP PKK/Dekranasda Sumba Timur, Meldyanti Hagur Marcelina sebagai ketua TP PKK/Dekranasda Manggarai, Cecilia Sarjiyem sebagai Ketua TP PKK/Dekranasda Ngada, Elvira Berta Maria Ogom sebagai Ketua TP PKK/Dekranasda TTU, Trince Yuni sebagai Ketua TP PKK/Dekranasda Manggarai Barat. [Robert]
![]()
