Kupang, SwaraNTT.Net – Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat akhirnya mencabut Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 85 tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo dengan menerbitkan Peraturan Gubernur yang baru Nomor 114 Tahun 2022.
Pergub ini mengatur tentang pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK) yang berada di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Zet Sony Libing dalam keterangan persnya kepada sejumlah awak media di Kantor Disparekraf Provinsi NTT Sabtu (26/11/2022). Dia didampingi Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Odermaks Sombu.
Zet Soni Libing menjelaskan, pencabutan pergub nomor 85 tahun 2022 ini, merujuk pada surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022. Lebih lanjut Dia menjelaskan setelah melakukan pengkajian dari aspek hukum serta saran dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan mendengar aspirasi yang berkembang di masyarakat baik itu tokoh agama, tokoh masyarakat maupun pelaku pariwisata.
“Merujuk pada surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022, dan juga pertimbangan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak, maka dipandang perlu untuk mencabut perbup nomor 85 itu” kata Zet Soni Libing.
Ada beberapa point penting yang disampaikan Kadis Zen Soni Libing di antaranya adalah
![]()
![]()
![]()
