Gubernur NTT VBL Cabut Pergub Nomor 85 Tahun 2022

Zet Soni Libing menjelaskan, pencabutan pergub nomor 85 tahun 2022 ini, merujuk pada surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022. Lebih lanjut Dia menjelaskan setelah melakukan pengkajian dari aspek hukum serta saran dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan mendengar aspirasi yang berkembang di masyarakat baik itu tokoh agama, tokoh masyarakat maupun pelaku pariwisata.

“Merujuk pada surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022, dan juga pertimbangan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak, maka dipandang perlu untuk mencabut perbup nomor 85 itu” kata Zet Soni Libing.

Ada beberapa point penting yang disampaikan Kadis Zen Soni Libing di antaranya adalah

Pertama, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Masyarakat Nusa Tenggara Timur bersama Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, berkomitmen untuk tetap menjaga dan melestarikan Komodo dan ekosistemnya sebagai warisan dunia dan anugerah Tuhan bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur. Karena itu Pemerintah bersama masyarakat akan terus melakukan konservasi dan menerapkan pariwisata berkelanjutan.

Kedua, komitmen Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Pusat dalam hal penguatan fungsi Taman Nasional Komodo, didasari pada MoU antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan KementerianLingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang telah di tanda tangani pada tanggal 24 November 2021 di Kupang.