Gubernur NTT VBL Cabut Pergub Nomor 85 Tahun 2022

Pertama, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Masyarakat Nusa Tenggara Timur bersama Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, berkomitmen untuk tetap menjaga dan melestarikan Komodo dan ekosistemnya sebagai warisan dunia dan anugerah Tuhan bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur. Karena itu Pemerintah bersama masyarakat akan terus melakukan konservasi dan menerapkan pariwisata berkelanjutan.

Kedua, komitmen Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Pusat dalam hal penguatan fungsi Taman Nasional Komodo, didasari pada MoU antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan KementerianLingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang telah di tanda tangani pada tanggal 24 November 2021 di Kupang.

Ketiga, Perjanjian Kerjasama antara Balai Taman Nasional Komodo dan PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ijin Usaha Pengelolaan Jasa Wisata Alam yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PT. Flobamor untuk melakukan Usaha Jasa Wisata di Taman Nasional Komodo.

Laporan : Robert Warang