Gunakan Bom Saat Melaut, Seorang Nelayan di Manggarai Barat Ditangkap Polisi

Lanjutnya, saat ini AA (40) sudah dilakukan penahanan dan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT untuk ditangani lebih lanjut.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat,” ujar Perwira dengan balok tiga dipundaknya itu.

Kasat Polairud menyebut, barang bukti yang diamankan yakni 5 bom ikan rakitan siap pakai, 6 sumbu ledak siap pakai, satu unit kompresor beserta selang, satu unit perahu dan barang bukti lainnya.

“Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman 20 tahun penjara,” sebutnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa Satpolairud Polres Manggarai Barat akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan laut untuk menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan perairan.

“Masyarakat juga diimbau agar tidak melakukan tindakan yang merusak lingkungan serta segera melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan bahan berbahaya di sekitarnya,” ungkap AKP Dimas.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan