“Di publik dugaannya dua, bermain secara individual, dugaan kedua sifatnya ada yang mengatur, sehingga ini bisa bermain secara ‘cantik’ bahasanya. Hingga saat ini baru sekarang dilakukan setelah menteri baru ini dan kebijakan presiden yang sekarang, yang dulu kan sudah berlangsung lama. Ini pun dari tahun 2022 sampai 2024 yang sudah dianalisa dan itu baru satu bank,” urainya.
Menurutnya, pemerintah perlu membuat suatu kebijakan seperti jika ditemukan bermain individu sanksinya berupa sanksi edukatif karena berkaitan dengan bansos. Namun jika ada unsur kebersamaan atau bandar, maka harus dilakukan investigasi secara menyeluruh.
Ia juga menyatakan peran dari pendamping PKH sangat penting untuk mengeliminir potensi penyalahgunaan bantuan sosial.
Merespons hal ini Gus Ipul menyatakan telah membuka partisipasi masyarakat untuk ikut mengoreksi penyalahgunaan bansos.
“Bisa melalui jalur formal dengan lapor mulai dari RT/RW sampai Bupati. Bisa lewat aplikasi atau call center kami,” katanya.
Menurutnya, yang juga menjadi penting adalah masyarakat yang menerima bansos mengetahui hak-haknya dengan baik.
“Hingga hari ini partisipasi masyarakat semakin banyak kami mendapat 500 ribu lebih masyarakat yang mengusulkan keluarga/tetangganya dan menyampaikan informasi dengan nama dan identitas yang jelas disertai foto,” ulasnya.
Dari hal tersebut dapat dilakukan satu upaya untuk cek ke lapangan langsung atau groundchecking bersama BPS yang selanjutnya akan diolah, diverifikasi dan validasi dan masuk dalam DTSEN.
Gus Ipul juga setuju pendamping ikut bertanggung jawab dalam penyalahgunaan bansos. Jika KPM PKH terlibat judol, maka identitas pendampingnya akan diketahui. Selanjutnya hal ink dapat dijadikan bahan evaluasi bagi keberlanjutan kontrak kerja pendampingnya.
Lebih lanjut, Gus Ipul juga mengaku menerima laporan dari PPATK terkait rekening penerima bansos yang memiliki saldo di rekening lebih dari Rp1juta hingga Rp2 juta.
“Ini juga perlu ditelusuri lebih lanjut karena pada umumnya, yang namanya bansos langsung dipergunakan. Prinsipnya ini harus diedukasi dulu kalau memang pelanggarannya berat pasti bansosnya akan dievaluasi,” urainya.
Menutup perbincangan, langkah terdekat dari Kemensos terkait temuan ini selain melakukan groundcheking adalah dengan menjadikan bahan evaluasi untuk penyaluran bansos triwulan III.
![]()
![]()
![]()
