MANGGARAI, SwaraNTT.Net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Rakernis penyelesaian sengketa Pemilihan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tersebut yang digelar oleh Bawaslu Manggarai di Aula Efata Ruteng, Rabu (19/08/2020)
Kegiatan tersebut dihadiri, nara sumber Bawaslu Provinsi NTT Kordiv Penyelesaian Sengketa, Noldy Tadu Hungu, Ketua Bawaslu Manggarai Marselina Lorensia, Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Herybertus Harun, Kordiv HP3S Fortunatus Hamsah Manah, Koordinator Sekretariat Yoseph Jehadin, ketua dan anggota panwascam se Kabupaten Manggarai.
Baca Juga: Bawaslu Manggarai Gelar Raker Penguatan Kapasitas Seluruh Panwascam
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten manggarai, Marselina Lorensia, menjelaskan kegiatan Rakernis hari ini dalam rangka mendalami mekanisme Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan.

“Diharapkan kepada seluruh panwascam, dalam penyelesaian proses sengketa Pemilihan dapat terdokumentasi dengan baik, karena Panwaslu Kecamatan sebagai penerima mandat untuk menyelesaikan sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan,” Tungkas Marselina.
Sementara, Kordiv HP3S Fortunatus Hamsah, menjelaskan Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi, pengetahuan dan menyamakan persepsi bagi jajaran Panwascam terkait Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa.
“Dalam menyelesaikan sengketa antara peserta dengan peserta (sengketa proses cepat), penyelesaiannya dilaksanakan ditingkat kecamatan, dalam hal ini Panwas Kecamatan diberikan Surat Keputusan Mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melaksanaan penyelesaian sengketa.
![]()
![]()
![]()