Hak Jawab ASN YR Terkait Pemberitaan Menghadiri Kampanye Ganjar-Mahfud di Manggarai

Saya menyadari bahwa, sebagai warga negara yang baik, saya juga merasa perlu untuk mendengarkan materi kampanye dari semua calon yang menggelar kegiatan kampanye terbuka. Karena hari itu yang melakukan kampanye adalah Capres Ganjar Pranowo maka saya pun pergi mendengarkannya. Hal itu bertujuan agar saya memiliki pengetahuan atau pemahaman tentang visi-misi dari calon tersebut.

Ketika ada Capres lain yang juga hendak melakukan kegiatan kampanye di Kota Ruteng, saya juga pasti akan pergi untuk mendengarkan secara langsung visi-misi dari calon tersebut. Hal itu sebagai komitmen saya sebagai warga negara yang memiliki hak politik dan juga peduli dengan masa depan bangsa Indonesia.

Saya merasa bahwa kehadiran saya secara langsung pada kegiatan kampanye Ganjar Pranowo di Ruteng tidak berbenturan dengan aturan yang ada (UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah) karena sama sekali tidak mengenakan atribut partai seperti halnya massa yang datang saat itu. Saya juga tidak memberikan dukungan berupa simbol ataupun tepukan tangan karena saya menyadari bahwa saya harus netral sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang yang ada.

Saya juga berpikir bahwa kehadiran saya secara langsung bersama teman yang berstatus ASN pada kegiatan kampanye Ganjar Pranowo di Ruteng sama seperti ketika menonton kampanye di televisi atau pun mendengarkan kampanye di radio. Yang mana tujuannya adalah untuk mengetahui gagasan atau program kerja dari setiap pasangan calon yang ada.

Saya berharap agar HAK JAWAB saya ini bisa dimuat di media SwaraNTT.net agar tidak melahirkan asumsi liar di masyarakat bahwa saya hadir memberikan dukungan. Untuk itu, dengan segala hormat saya menyampaikan hak jawab ini untuk dimuat juga di beberapa media yang lain yang juga ikut memberitakan kehadiran saya pada kegiatan kampanye itu.

Ruteng, 01 Februari 2024

Yang Membuat Hak Jawab,

ttd

Maria Yustin D. Romas