Manggarai Timur, SwaraNTT.net- Sejak awal tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Pertanian resmi memberlakukan skema baru penyaluran pupuk bersubsidi dengan tujuan meringankan biaya produksi petani dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024, yang menetapkan alokasi 9,5 juta ton pupuk bersubsidi untuk seluruh Indonesia pada tahun 2026, mencakup pupuk Urea, NPK, NPK untuk kakao, dan pupuk organik.
Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian RI, Jekvy Hendra, menjelaskan bahwa pemerintah juga menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi untuk tahun 2025.
Harga ini berlaku secara nasional dan harus dipatuhi oleh distributor hingga pengecer. Untuk pupuk Urea, HET ditetapkan sebesar Rp 2.250 per kilogram, sedangkan pupuk jenis NPK Rp 2.300 per kilogram, NPK untuk kakao Rp 3.300 per kilogram, dan pupuk organik Rp 800 per kilogram.
Penetapan HET dimaksudkan agar pupuk subsidi bisa dijangkau oleh petani, terutama mereka yang mengolah tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, dan bawang putih, serta komoditas perkebunan rakyat seperti tebu, kakao, dan kopi.
Pemerintah juga menyatakan telah mempercepat kebijakan distribusi pupuk melalui penyederhanaan regulasi, agar stok pupuk dapat tersedia merata di seluruh wilayah Indonesia.
Namun, di wilayah Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), harga jual pupuk bersubsidi di tingkat pengecer justru melampaui ketentuan tersebut dan dinilai memberatkan petani.
Fakta ini mencuat setelah sejumlah petani dan warga setempat mengeluhkan tingginya harga pupuk Urea yang dijual di salah satu kios pengecer.
Seorang petani yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa di Kios Pengecer milik Bapak Tobi di Desa Mombok, Kecamatan Elar, pupuk subsidi jenis Urea 50 kilogram dijual dengan harga sekitar Rp 125.000 per karung.
Jika dirata-rata, harga tersebut berarti sekitar Rp 2.500/kg—lebih tinggi dari HET yang ditetapkan pemerintah.
“Kami membeli pupuk subsidi Urea di kios itu dengan harga Rp 125.000 per karung. Hampir semua petani di beberapa desa di wilayah Elar membeli dengan harga tersebut,” ucap warga itu kepada media ini.
Hal yang sama juga disampaikan oleh JS (30), seorang petani lain.
Ia mengaku tidak punya banyak pilihan karena hanya satu kios yang memasok pupuk bersubsidi di wilayahnya.
“Kalau kami tidak beli di situ, pupuk tidak tersedia dan musim tanam terancam tertunda,” katanya.
Selain soal harga yang melampaui HET, sejumlah petani juga menilai penyaluran pupuk di kios tersebut kurang transparan.
Beberapa warga menyebut adanya indikasi bahwa pupuk disalurkan tidak merata dan tidak memperhatikan skala kebutuhan petani di wilayah sekitarnya.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Elar, Eman Datal, membenarkan adanya penjualan pupuk subsidi di atas HET di wilayah kerjanya.
Ia menyebut telah dua kali melakukan kunjungan dan memberikan peringatan kepada pemilik kios.
“Kami sudah ingatkan pengecer agar menyesuaikan harga dengan HET. Silakan adik-adik wartawan wawancarai langsung pemilik kios agar mendapatkan penjelasan lengkap,” ujar Eman saat dihubungi media ini.
Meski demikian, berdasarkan pantauan tim media ini di lapangan, harga pupuk di kios tersebut tetap berada di atas HET setelah BPP mengingatkan pemiliknya.
