Kondisi ini memicu kekhawatiran para petani terkait kelangsungan musim tanam yang semakin dekat.
Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa fenomena harga pupuk subsidi yang melampaui HET bukan hanya terjadi di Kecamatan Elar.
Indikasi serupa juga muncul di beberapa wilayah lain di Kabupaten Manggarai Timur, termasuk di daerah Pantura Sambi Rampas.
Selain itu, terdapat laporan yang menyebut beberapa kios dan toko di Kota Ruteng turut menjual pupuk bersubsidi di luar wilayah edarannya.
Kondisi ini mengundang sorotan dari berbagai pihak terhadap Pemerintah Daerah Manggarai Timur, khususnya Dinas Pertanian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta Aparat Penegak Hukum (APH).
Para petani dan masyarakat menilai pengawasan terhadap distribusi dan penjualan pupuk subsidi selama ini belum berjalan optimal.
Padahal, pupuk subsidi merupakan bagian penting dari program pemerintah untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani.
Program ini menjadi salah satu pilar dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional, dan secara tegas mendapat dukungan dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut sejumlah ahli dan aktivis pertanian, praktik penjualan pupuk di luar ketentuan HET berpotensi mencederai kepercayaan petani terhadap kebijakan pemerintah dan justru memperlemah efektivitas program subsidi.
Secara hukum, penyalahgunaan pupuk subsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 30 ayat (2), Pasal 108, dan Pasal 110 menyebutkan bahwa pelaku yang memperjualbelikan barang bersubsidi di luar ketentuan dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp 10 miliar.
Sejumlah petani berharap agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas melalui koordinasi dengan APH, memperketat pengawasan distribusi pupuk subsidi, serta memastikan harga jual di tingkat pengecer sesuai dengan HET yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, program pupuk bersubsidi diharapkan dapat benar-benar dinikmati oleh petani yang membutuhkan dan tidak menjadi celah praktik yang merugikan petani kecil.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini sudah berusaha untuk meminta penjelasan resmi dari pengecer pupuk via WhatsApp. Namun, tidak direspon.***
