Honorer Batal Dihapus Menpan-RB, Kebijakan Bupati Manggarai Tidak Rumahkan TKD Pilihan Tepat

Manggarai, SwaraNTT.Net – Kebijakan Bupati Manggarai Herybertus Nabit, tetap mempekerjakan bahkan tidak mengurangi tenaga kontrak daerah (TkD) sejak tahun 2021, menjadi kabar baik bagi seluruh pegawai non-ASN di lingkup Pemda Manggarai.

Memilih untuk tidak rumahkan TKD sejak tahun 2021, pilihan tepat Bupati Hery Nabit, akan nasib ribuan honorer di kabupaten Manggarai.

Baca Juga: Cegah PHK Massal, Menpan-RB Batal Hapus Tenaga Honorer Tahun Ini

Sejak tahun 2021, sejumlah kepala daerah di Indonesia bahkan wilayah provinsi NTT, berlomba-lomba merumahkan ratusan bahkan mencapai ribuan TKD jelang penerapan penghapusan yang berakhir pada 28 November 2023 mendatang.

Penghapusan tenaga honorer atau non-ASN tersebut seiring amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada Senin (11/9/2023), kepada wartawan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer batal dihapus pada 28 November 2023. Hal ini mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Batalnya penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 tersebut, lanjut Anas, telah diperkuat dengan surat edaran (SE). Yakni, SE yang meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik di instansi pusat maupun daerah, tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN.

”Kalau tidak ada SE itu, anggarannya tidak ada. Mereka tidak gajian nanti,” jelasnya.

Ditemui awak media di ruang kerjanya, pada Selasa 12/9/2023 malam, Bupati Manggarai Herybertus Nabit, mengatakan, sejak tahun 2021 sampai 2023, pemerintah daerah kabupaten Manggarai tetap mempertahankan tenaga Non-ASN mulai dari Dinas Kesehatan (Tenaga Kontrak, Tenaga Harian Lepas dan TPPK) dan TKD sejumlah OPD lainnya.

News Feed