KUPANG, SwaraNTT.Net – Menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, memberi remisi terhadap 119.175 narapidana di seluruh Indonesia. Sebanyak 117.737 napi terima pengurangan masa pidana, sementara 1.438 lainnya menerima remisi bebas.
Setiap warga binaan lembaga pemasyarakatan yang hari ini mendapatkan remisi terkhususnya mereka yang juga bebas pada saat ini juga saya minta untuk bisa menjadi orang yang banyak berkarya dan bisa menjadi sumber daya manusia yang berkualitas dan produktif.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly saat memberikan sambutan dalam acara Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 tahun 2020 pada senin (17/8/2020).
![]()
Acara tersebut dilaksanakan secara virtual meeting dengan tema Indonesia Maju, Tetap PASTI di Masa Pandemi yang juga dihadiri oleh Wakil Gubernur NTT Drs. Josef A. Nae Soi MM, bersama DPRD NTT Emi Nomleni dan Kepala Kantor Wilayah Hukum HAM NTT Merci Djone di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang.
“Revitalisasi pemasyarakatan jadi pilihan dan solusi masalah kemasyarakatan. Dengan tujuan mengantar warga binaan menjadi terampil dan mandiri sehingga jadi kontribusi SDM berkualitas bagi bangsa dan negara. Harus bisa menghasilkan karya untuk orang lain diluar sana. Anda harus membuktikan bahwa selama dibina di lapas anda bisa merubah sikap dan perilaku serta kembangkan potensi diri,” ungkap Yasonna.
![]()
![]()
![]()
