Ini Alasan Bupati Hery Nabit Tetap Mempertahankan Tenaga Non-ASN Sejak 2021

Manggarai, SwaraNTT.Net – Bupati Manggarai Herybertus Nabit, mengatakan, sejak tahun 2021 sampai 2022, pemerintah daerah kabupaten Manggarai tetap mempertahankan tenaga Non-ASN (Tenaga Kontak, Tenaga Harian Lepas dan TPPK), semata-mata karena Pemda Manggarai, mengakui bahwa tanpa keberadaan tenaga Non-ASN tersebut banyak pekerjaan yang tidak terselesaikan dan Pemda Manggarai saat ini masih membutuhkannya.

Kebijakan ini, jelas Bupati Hery Nabit, tetap punya resiko, resikonya adalah banyak anggaran terpakai untuk pembiayaan honor walaupun ada resiko lain dari keputusan itu adalah kekurangan anggaran pada pembangunan infrastruktur.

“Bagi saya (red, Bupati Hery) dan pa Wakil Bupati, yang harus dijaga adalah menjaga perekonomian keluarga para tenaga non-ASN tetap terjaga dan perekonomian lokal secara keseluruhan tetap berputar supaya ada daya beli pada masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga: Terkait Pendataan Tenaga Non-ASN, Bupati Hery Nabit: Saya Ingatkan Tidak Ada Penumpang Gelap

Ia menyebutkan, jangan sampai penghapusan tenaga honorer menimbulkan berbagai polemik baru, seperti bertambahnya statistik pengangguran yang berdampak pada persoalan sosial masyarakat hingga macetnya administrasi pemerintahan.

Pada masa krisis akibat pandemi Covid-19, sebutnya dihadapkan dengan beberapa pilihan, tetapi Pemda Manggarai tetap mempertahankan tenaga Non-ASN, walaupun berdampak pada pembangunan infrastruktur.

Lebih lanjut, jelas Bupati Hery Nabit, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 memberi batasan keberadaan pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak PP diundangkan pada tanggal 28 November 2018, yang artinya keberadaan tenaga honorer akan berakhir pada 28 November 2023 mendatang.

Sebelumnya sebut Bupati Hery Nabit, terkait nasib tenaga non-ASN, banyak upaya yang dilakukan, salah satunya pernah melayangkan surat usulan ke Pemerintah Pusat, agar pemberlakuan pemberhentian terhadap tenaga Non-ASN per 28 November 2023 tidak dilakukan.