Ini Himbauan Kadis PPO Kabupaten Manggarai Fransiskus Gero

Manggarai, SwaraNTT.Net – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Manggarai Fransiskus Gero, S.Pd mengeluarkan himbauan kepada semua satuan pendidika dari Paud dan PKBM se-Kabupaten Manggarai, demi terselenggaranya proses belajar mengajar yang integritas dan bebas dari tindakan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

Himbauan ini dikeluarkan sehubungan telah dimulainya tahun ajaran 2022/2023 ini, dengan nomor DIN.PPO.420/1053/VIII/2022.

Demikian release yang diterima SwaraNTT. Net melalui pesan WhatsApp Kamis, (13/10/2022).

Kadis Frans menjelaskan himbauan ini bertujuan untuk mengingatkan kepada sekolah-sekolah, agar saat menerapkan kebijakan di sekolah harus merujuk pada aturan yang berlaku.

“Himbauan ini sebagai tindakan perventif agar sekolah tidak melakukan tindakan – tindakan diluar atutan yang berlaku” Kata Kadis FransFrans.

Adapun himbauannya yaitu :
1.Satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk memungut biaya serta menahan ijazah siswa
2. Satuan Pendidikan tidak boleh menjadi distributor pakaian seragam siswa, buku, blanja Modal, Belanja barang jasa serta bentuk lainnya

3. Satuan Pendidikan tidak boleh melarang siswa untuk tidak mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan ujian semester karena alasan apapun,

3. Pembelian Buku Teks utama dan Buku teks pendamping wajib mengikuti harga eceran tertinggi (HET) sesuai dengan Kepmendikbud nomor 377 tahun 2019 dan buku teks pendamping Nomor 385/P/2019,

4. Satuan Pendidikan wajib menginput jumlah siswa riil (tidak dibenarkan rekayasa NIK untuk penggelembungan data siswa) pada Dapodik sebagai cut off penerima dana BOS dan BOP tahun berjalan

3. Yang berhak mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah dan BOP pada Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta adalah Kepala Sekolah/Pengelola, Bendahara BOS/BOP, Tim Manajemen BOS/BOP dan seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dimusyawarakan melalui rapat dewan guru sejak tahap penyusunan RKAS sampai pada pelaporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/BOP:

4. Pada saat verifikasi dan penandatanganan RKAS BOS/BOP wajib membawa serta Berita Acara rapat penyusunan RKAS, dokumentasi peserta rapat, daftar hadir dan notulen rapat:
RKAS yang telah disetujui wajib ditempel pada papan informasi Satuan Pendidikan,

Posting Terkait

Jangan Lewatkan