Ini Himbauan Kadis PPO Kabupaten Manggarai Fransiskus Gero

5. Khusus untuk Satuan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Masyarakat (Swasta), Pemilik Yayasan tidak diperkenankan mengintervensi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/BOP disekolah.

6. Bagi Satuan Pendidikan yang memiliki Silpa BOS/BOP tahun sebelumnya wajib dibelanjakan sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dana BOS/BOP tahun berjalan,

7. Khusus Untuk belanja BOS/BOP tahun 2022 Satuan Pendidikan wajib membelanjakan sesuai ketentuan yang berlaku:

8. Satuan Pendidikan wajib menata dan melaporkan keadaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan setiap bulan sesuai status baik ASN, P3K, non ASN, Aktif, Sakit Permanen dan Pensiun/ meninggal, atau alasan lainya,

9. Satuan Pendidikan wajib login pada laman jaga.id untuk meng-upload perilaku-perilaku baik, praktek-praktek baik dari Guru dan siswa sebagai bentuk pendidikan anti korupsi:

10. Dilarang memungut uang sekolah kecuali dalam bentuk sumbangan sukarela berdasarkan hasil kesepakatan pihak sekolah dan orang tua (Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 75 Tahun 2016)

11. Pengajuan/permintaan atau pembagian blangko ijazah harus berdasarkan data riil yang mengikuti ujian akhir untuk semua jenjang dan memenuhi kriteria layak mendapatkan ijazah:

12. Kelalaian saudara-saudara terhadap penegasan ini yang menimbulkan dampak negatif dalam pengelolaan pendidikan menjadi tanggung jawab saudara masing-masing secara administratif dan hukum.