MANGGARAI, SwaraNTT.Net – Penjabat Sekda Kabupaten Manggarai, Drs. Anglus Angkat, M.Si memimpin langsung rapat persiapan seleksi CPNS di Aula Ranaka,Kantor Bupati Manggarai, Jumat (15/11/2019).
Dalam rapat tersebut dijelaskan terkait prinsip-prinsip pelaksanaan seleksi CPNS, yang kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik KKN, dan tidak dipungut biaya.
Dalam rapat ini dihadiri oleh segenap panitia pelaksana seleksi dan membahas persiapan seleksi CPNS Lingkup Kabupaten Manggarai untuk Tahun Anggaran 2019.
Untuk tahun anggaran 2019 ada 214 formasi diantaranya: 144 formasi untuk tenaga kesehatan, 38 formasi untuk tenaga pendidikan, dan 28 formasi untuk tenaga teknis
Untuk formasi khusus seperti penyandang disabilitas (tuna daksa & tuna netra), tersedia 4 formasi tenaga guru. Dengan rincian: 2 formasi guru kelas, 1 formasi guru agama katolik, dan 1 formasi guru bimbingan dan konseling.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Menteri, supaya instansi pusat maupun daerah menyediakan sekurang-kurangnya 2 persen (2%) untuk penyandang disabilitas. Pelamar disabilitas, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Untuk pelamar disabilitas yang melamar pada formasi umum tersedia, juga wajib melampirkan surat keterangan jenis dan derajat disabilitas pada saat melamar. Apabila, pelamar terkait tidak melampirkan surat keterangan disabilitas, dan terbukti sebagai penyadang disabilitas, maka panitia dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusannya.
Persyaratan Umum
- Membuat surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, dan ditandatangani asli di atas materai Rp. 6000,- ditujukan Kepada Bupati Manggarai (SURAT LAMARAN PERNYATAAN KEASLIAN DOKUMEN-converted)
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP;
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar/melakukan pendaftaran;
- Terdapat jabatan yang dapat dilamar dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 (empat puluh) tahun saat melamar, yakni untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) formasi jabatan dan 1 (satu) instansi/daerah;
- Calon pelamar merupakan lulusan dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
Persyaratan Khusus
- Untuk pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR);
- Berdasarkan Permenpan RB nomor 23 tahun 2019 Distribusi II untuk Lulusan S-1 Kesehatan Masyarakat/Sarjana Kesehatan Masyarakat yang dapat melamar pada formasi jabatan fungsional kesehatan, tidak dipersyaratkan melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) pada saat pendaftaran CPNS;
- Untuk Tenaga Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), pada saat pendaftaran harus melampirkan sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, dan akan diberikan nilai maksimal SKB apabila yang bersangkutan memenuhi nilai ambang batas SKD dalam batas jumlah formasi.
Peserta P1/TL






















Komentar