Ini Penjelasan Kadis Pendidikan Manggarai Terkait PPDB di Reok Barat

Manggarai, SwaraNTT.Net – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai memberikan tanggapan terkait protes yang dilakukan oleh orangtua murid yang keberatan dengan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi pada SMP Negeri di Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, NTT pada Senin, 22/06/2020.

Sebelumnya media ini memberitakan terkait “Gara-gara System Zonasi, Siswa Asal Wangkal Reok Barat Terancam Putus Sekolah”.

Kepada media ini, Maksimus Gandur, kepala Dinas Pendidikan (kadis) Kabupaten Manggarai, menjelaskan pembagian zonasi tersebut sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)