MANGGARAI, SwaraNTT.NET – Konflik penerimaan guru komite di SMP N 8 desa Lante Kecamatan Reok Barat Kabupaten Manggarai dipersoalkan oleh Donatus Aduk selaku tokoh adat kampung Lante, 18/07/2019.
Berita yang dilansir dari media VoxNTT.com terkait: “Warga Ancam Tarik Kembali Berkas Penyerahan Lokasi SMPN 8 Reok, Ini Alasannya”.
Kanis Tanti, selaku Koordinator Unit Pelaksana Tugas (UPT) Dinas Pendidikan Kecamatan Reok Barat ikut berkomentar terkait berita yang dimuat pada tanggal 15/07/2019 oleh media online VoxNTT.com
Menurut Kanis Tanti, belum tentu saudara Donatus Aduk yang mengeluarkan pernyataan tersebut, karena bapak Donatus Aduk selaku tua Gendang pada saat itu ikut rapat sosialisasi hadirnya SMP N 8 di Lante dan menyepakati beberapa hal antara lain:
- Bahwa penerimaan guru komite oleh dinas pendidikan kabupaten manggarai
- Bahwa SMP N 8 tempatnya di Lante, tujuannya untuk mendidik anak-anak bangsa termasuk di Lante
- Penyerahan tanah itu tanpa syarat artinya tanpa harus ada orang Lante yang mengajar di SMP N 8 atau sekolah disana.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, terkait dengan mekanisme penerimaan guru baru, ada panitia yang namanya Panitia Pengumpul Berkas dimana semua lamaran diserahkan ke panitia yang ada di Lante, ketua panitianya Pa Binus saat ini sebagai Kepala SDK Lante, Pa Ansel Masar guru SDK Lante, pa Sales guru di SDK Lante, Pa Pedro guru di SDK Lante dan satu orang Operator di SDK Lante
Sambung Koordinator UPT Kecamatan Reok Barat kepada media ini, ”untuk menepis segala isu terkait dengan di indonesia ada Universitas yang ilegal atau abal-abal maka berbagai berkas yang diminta kepada pelamar oleh panitia yakni: Izasah, transkrip nilai, Akta Mengajar, Akreditasi Kampus/ Jurusan, keabsahan Izasah dari DIKTI dan Izasah SMA, itu persyaratan yang dikeluarkan oleh panitia bukan dari saya selaku koordinator UPT Reok Barat”, Jelas Kanis Tanti.
Terkait dengan tujuan lamaran, Ia menjelaskan, lamaran itu bukan ditujukan ke Panitia Pengumpul Berkas tetapi ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai maka konsekwensinya ada pelamar yang tidak melalui panitia yang di Lante tetapi langsung saja ke Dinas Pendidikan.
Persyaratan lamaran yang dikeluarkan oleh Dinas pendidikan kabupaten Manggarai tidak sama dengan panitia yang ada di Lante. Sementara syarat lamaran yang dikeluarkan di Dinas Pendidikan hanya Izasah, Akta Mengajar dan Transkrip Nilai karena persyaratan yang lain itu sebagai syarat untuk CPNS.
Berdasarkan verifikasi oleh dinas pendidikan kabupaten manggarai maka Dinas Pendidikan menetapkan berdasarkan analisis kebutuhan dimana jumlah siswanya 68 orang lalu jumlah rombongan belajar ada 3 (tiga) kelas sehingga guru yang diterima berjumlahnya 8 (delapan) orang.
![]()
![]()
![]()

Komentar