Ini Poin Hasil Kesepakatan Pembangunan PLTP Ulumbu

Senada dengan Tony, Manager Bagian Perijinan dan Umum, PT.PLN (Persero) Panca Budi Setiawan menyampaikan kepada peserta sosialisasi keunggulan panas bumi. Dikatakannya, keunggulan panas bumi antara lain berasal dari sumber daya alam dengan jangka waktu lama, menghasilkan energi keberlanjutan dan tidak tergantung kondisi cuaca, tidak ada limbah, dapat digunakan langsung dan ramah lingkungan.

Dijelaskan Panca, sumur panas bumi nantinya akan menghasilkan uap panas yang digunakan sebagai penggerak turbin untuk menghasilkan listrik. Uap panas bumi tersebut berasal dari air hujan yang meresapkan di kedalaman dan terpanaskan oleh magma sehingga uap panas juga akan mengandung gas-gas terlarut. Gas terlarut tersebut seperti hydrogen sulfida (H2S) dan ammonia (NH3).

“Baku mutu emisi dari PLTP diatur dalam Pemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 tahun 2019. Emisi H2S dan NH3 dari operasi PLTP bahkan lebih rendah dari emisi alami gas tersebut dar kawah ulumbu. Kawah Ulumbu menghasilkan gas H2S sebesar 18,2 – 26, 38 mg/Nm3 dan NH3 sebesar 0,09 mg/ Nm3 ,” jelas Panca.

Terkait dengan Udara dan Bau di udara bebas di sekitar Ulumbu demikian Panca masih baik. Udara bebas yang dihirup oleh manusia sehari-hari dan bau yang tidak diinginkan dapat mempengaruhi Kesehatan manusia dan mahluk hidup. Namun demikian udara dan mau tersebar di Wewo, Ponggeok, Wae Ajang dan Umung masih dalam kategori baik dan dapat berfungsi sesuai peruntukannya bahkan tidak menyebabkan karat pada atap seng.

Materi sosialiasi yang disampaikan baik oleh TPPT maupun oleh pihak PLN diterima dengan baik oleh peserta sosialisasi yakni Tu’a-Tu’a Gendang Wewo dan Gendang Gonggor serta para pemilik lahan di kedua Gendang tersebut. Hal tersebut terungkap pada sesi Dialog yang dipandu langsung oleh Camat Satar Mese, Damianus Arjo.

Acara Dialog yang rencananya dibuka 3 (tiga) termin hanya dilaksanakan 2 (dua) termin dengan total penanya sebanyak 6 (enam) orang. Para penanya antara lain Hendrikus Ampak (Tu’a Gendang Wewo), Andreas Agar (Pemilik lahan, Gendang Wewo), Monika Nune (Pemilik lahan, Gendang Wewo), Vinsensius Ngamung (Tu’a Genang Gonggor), Mikael Karus (Pemilik lahan dari Gendang Gonggor) dan Andreas Mamput (Pemilik lahan dari Gendang Gonggor).

Bukti dukungan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara sosialisasi yang berisikan 7 (tujuh) kesepakatan. Tujuh kesepakatan tersebut antara lain Peningkatan kualitas tegangan listrik untuk kampung Werek. Dusun Wewo; Ganti Rugi lahan yang sesuai dengan hasil penilaian dari Jasa Penilai/Apprisal (KJPP) yaitu Nilai Pergantian Wajar (NPW); Peningkatan Pembangunan Jalan di Lokasi Pembagunan PLTP Ulumbu-Poco Leok; Dukungan Pembangunan Pompa Hydram untuk mengairi sawah di lingko Pateng.

Selain itu, Perekrutan Tenaga Kerja Lokal sesuai dengan kebutuhan dan keahlian teknis yang dibutuhan; Pemanfaatan Iuran Produksi dan Bonus Produksi digunakan sesuai denga peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dukungan peningkatan ekonomi produktif masyarakat.