Ini Poin-poin Penting yang Disepakati dalam RUU Minerba

JAKARTA, SwaraNTT.Net – Komisi VII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif siang ini. Rapat juga dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.

Rapat dibuka dan dipimpin Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto. Sugeng mengatakan, rapat ini dihadiri oleh 24 anggota dari 52 anggota. Dengan demikian rapat telah memenuhi kuorum, Senin (11/5/2020).

“Berdasarkan catatan sekretariat yang hadir secara fisik 24 anggota terdiri 9 fraksi dan dari 52 anggota. Maka kuorum telah dinyatakan terpenuhi,” katanya membuka rapat, seperti dilansir Detikcom, Senin (11/5/2020).

Dalam pembahasan tersebut, terdapat sejumlah poin yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah setelah melewati pembahasan dan sinkronisasi.

Kesepakatan itu dibacakan oleh Ketua Panja RUU Minerba DPR RI Bambang Wuryanto dalam rapat kerja Komisi VII.

Sebutnya, pertama, adanya jaminan dari pemerintah pusat tidak melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang telah ditetapkan. Serta, menjamin terbitnya perizinan dalam rangka kegiatan usaha pertambangan. Kedua, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha.

“Jadi yang kemarin langsung keluar izin bahasanya diubah menjadi perizinan berusaha dalam rangka mengakomodir RUU Ciptaker,” ujarnya.

Ketiga, bagian pemerintah daerah dari hasil kegiatan pertambangan dinaikkan dari sebelumnya 1% menjadi 1,5%. Keempat, kewajiban IUP dan IUPK untuk menggunakan jalan pertambangan yang dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dapat dibangun sendiri maupun kerja sama.

“Adanya kewajiban IUP dan IUPK untuk mengalokasikan dana untuk melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan rakyat yang besaran minimumnya ditetapkan menteri,” sebutnya pada poin kelima.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar