Presiden Harus Taat
Norma Pasal 34 Perpres No. 75 Tahun 2019 telah dianulir oleh MA melalui Putusan MA No. 7 P/HUM/2020. Sehingga muncul pertanyaan, untuk apa Presiden kembali terbitkan Pasal yang sama dan membebani kantong rakyat? Bukankah harusnya Presiden tunduk pada Putusan Pengadilan? Secara konstitusional, MA selaku lembaga kekuasaan kehakiman yang menegakan hukum dan keadilan, yang salah satunya ditugasi untuk melakukan uji materil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang diduga berlawanan dengan undang-undang. Dalam hal uji materil, putusan MA memiliki sifat yang final (tidak ada upaya hukum lain) dan mengikat umum. Tak lupa pula, hasil dari putusan tersebut diumumkan dalam Berita Negara.
Dalam kaitannya membentuk Perpres, Presiden memiliki kekuasaan penuh memegang pemerintahan (Pasal 4 ayat 1 UUD NRI 1945), namun penghormatan terhadap putusan pengadilan bagi Presiden hukumnya adalah wajib. Menurut Sudikno Mertokusumo, putusan pengadilan merupakan salah satu sumber hukum. Hal ini perlu dikembalikan pula bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) dan bukan machtstaat yang menonjolkan kekuasaan. Sehingga legal effect-nya, siapapun harus tunduk pada putusan pengadilan, tidak terkecuali seorang Presiden. Dengan diketoknya palu hakim yang berbuah Putusan No. 7 P/HUM/2020, seharusnya Presiden tidak sepatutnya menaikan kembali iuran BPJS, apalagi dalam situasi ekonomi yang lagi awut-awutan tak menentu akibat pandemi Coronavirus ini.
Checks and Balances
Menyoal dalam situasi demikian, ada tawaran 2 (dua) solusi. Pertama dibutuhkan peran checks and balances DPR selaku wakil yang meneriakan keluhan rakyat. DPR memiliki kewenangan mengingatkan agar Presiden tidak bertindak sewenang-wenang. Terutama mengingatkan telah adanya Putusan MA yang bersifat final dan mengikat, telah inkrah menganulir Pasal kenaikan BPJS. Sehingga sudah tidak elok lagi bilamana Presiden masih ngotot untuk menaikan BPJS.
Kedua, apabila DPR tidak peka untuk mengingatkan Presiden, maka terpaksa rakyat harus kerja keras lagi untuk melakukan uji materil ke MA. Namun problemnya, jika oleh MA kembali dibatalkan, dan esok hari Presiden kembali tidak patuh dan ngotot menerbitkan Perpres lagi, maka jaminan perlindungan hak atas kesehatan rakyat yang wajib dipenuhi negara hanya menjadi drama yang bertubi-tubi tak berkesudahan dan tidak ada ujung kepastian hukumnya.
![]()

Komentar