“Dua unit HP. HP bupati dan asisten,” Katanya.
Andi menyampaikan seluruh dokumen yang disita merupakan domumen yang berkaitan dengan kasus dugaan penyimpangan kewenangan dan aset tanah milik Pemkab Mabar seluas 30 hektare yang berlokasi di Kerangga Toro Lema Batu Kalo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang merugikan uang negara sebanyak kurang lebih Rp 3 Triliun.
Sebelumnya, Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, telah memeriksa Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dulla, di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat pada Selasa, 29 September 2020 lalu.
Selain Bupati Dula, sejumlah saksi yang ikut diperiksa dalam kasus tersebut juga yakni, Kabag Tapem, Ambrosius Syukur, mantan Sekda Manggarai Frans Paju Leok, Fungsionaris Adat Nggorang H. Ramang Ishaka, Mantan Sekda Rofinus Mbon, Laurensius Y. Ambo, Karolus Gopa, Kepala BPN Mabar Abel A. Mau dan Donatus Endo pensiunan PNS Kabupaten Manggarai.
Laporan: Volta
![]()
