Jelang Natal dan Tahun Baru Badan POM Mabar Temukan Produk Kadaluwarsa di Toko

“Operasi bersama melibatkan stakeholder dari Polres, Satpol-PP, Dinas kesehatan, dinas Perindagkop, Dinas PMPTSP dan yang menjadi leading Sektor adalah Kantor Badan POM Kabupaten Manggarai Barat,” Ujarnya.

Dari hasil operasi bersama itu,kata dia,Badan POM Kabupaten Mabar berhasil menyita sejumlah barang yang sudah expired namun masih terpajang di beberapa toko dan gudang penyimpanan barang.

“Operasi bersama kami lakukan di Toko Murah, CV. Sunrise,Toko Mika dan Toko Murah TPI, dan ditemukan produk pangan kadaluwarsa yang masih bercampur dengan produk lainnya. Adapun produk kadaluarsa yang ditemukan adalah, ratusan minuman berkarbonasi, Puluhan karton Minyak Goreng kemasan dan ribuan minuman ringan sari buah dengan merk Nasional,” Terangnya.

Terhadap pemilik gudang penyimpanan dan toko tersebut, kata Yadin, akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku dengan di lakukan pembinaan, peringatan, bahkan Penghentian Sementara Kegiatan.

“Tapi apabila ada unsur tindak pidana, kami bisa naikkan ke tingkat Pro-justitia, karena di BPOM terdapat PPNS yang dapat melakukan proses penyidikan, terkait pelanggaran di bidang Pangan, hal ini melanggar Undang-undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan,” Kata Yadin.

Yadin menyampaikan terhadap sejumlah barang expired yang telah di sita tersebut selanjutnya akan di lakukan pemusnahan.

Laporan : Volta