JPIC Keuskupan Ruteng, Angkat Bicara Soal Pabrik Semen di Luwuk Manggarai Timur

“Dalam survei kami, ganti rugi pembebasan lahan seharga Rp.12.000-Rp.16.000 per meter persegi dan ganti tanam tumbuh tanaman rata-rata Rp.500.000 per tanaman sudah dianggap adil?” ungkap Romo Marten.

Relokasi masyarakat Lengko Lolok sebagai satu entitas sosial masyarakat adat lanjut Romo Marten, juga akan mengganggu struktur dan sistem adat pada masyarakat setempat, dan lambat laun akan kehilangan identitas kulturalnya.

“Memang isin kegiatan eksplorasi galian tambang batu gamping dan pabrik semen ada pada Gubernur,namun Bupati Matim masih punya ruang kewenangan. Ruang kewenangan bupati matim terletak pd kewenangan keluarkan izin Lingkungan sebagai pra syarat isin usaha dan isin eksplorasi” tegasnya.

Dalam konteks ini JPIC keuskupan Ruteng minta Bupati Manggarai Timur Andreas Agas ,SH.M.Hum untuk melakukan pengawasan yang ketat dan mendorong semua pihak terlibat dalam proses kajian AMDAL. Sehingga rekomendasi kajian amdalnya sangat obyektif dan transparan. Ijin lingkungan yang dikeluarkan Bupati Matim bisa dapat dipertanggungjawabkan.

JPIC sebagai lembaha Gerejani akan kawal terus kegiatan tersebut terkait gangguan serius terhadap ekologi dan hak-hak
dasar masyrakat setempat.

“Advokasi kami bertitik tolak pada nilai keadilan dan perlindungan harkat dan martabat manusia dalam setiap kegiatan investasi atau kegiatan pembangunan” tutup Romo Marten.

Penulis : Silve

Komentar

News Feed