Darmawan pun mengambil sejumlah langkah untuk mengatasi kelebihan pasokan listrik tersebut. Pihaknya mendatangi produsen listrik swasta atau independent power producer (IPP).
“Secara bersamaan kami mendatangi IPP di mana pembangkitnya akan masuk ke ekosistem kami dan kami menyampaikan apa adanya, kontrak PPA-nya itu dulu dengan asumsi yang ada itu fair. Tapi sejalan dengan berjalannya waktu ternyata asumsi itu tidak terpenuhi sehingga demand risk ada di kami, maka ini menjadi beban bagi PLN,” bebernya.
Ia juga mengatakan, pihaknya pun mengajukan penangguhan pasokan listrik kepada IPP atau melakukan pengurangan terhadap skema take or pay. Skema take or pay sendiri ialah skema yang mewajibkan PLN untuk menyerap listrik yang diproduksi pembangkit swasta sesuai kontrak. Jika tidak, maka PLN bisa mendapat pinalti.