Ia menjelaskan, dalam melakukan pengeluaran ternak harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Pelabuhan alam Nanga Nae tidak merupakan pelabuhan resmi pemuatan ternak antar pulau.
Kepada pelaku usaha antar pulau ternak, kadis Konstantinus menegaskan dalam pengangkutan dan pengiriman ternak, pelaku usaha berkewajiban untuk selalu berkoordinasi dengan semua intansi terkait.
“Pengawasan pengeluaran ternak antar pulau perlu koordinasi bersama dari semua instansi terkait Dinas Peternakan, Karantina, Kepolisian (Polsek), TNI (Babinsa), pemerintah desa dan perlu peran serta masyarakat,” tegas kadis Peternakan Manggarai.
Ia juga berharap dengan berlangsungnya kegiatan sosialisasi dan koordinasi ini, kedepannya pengeluaran antarpulau ternak dilaksanakan dengan mentaati semua aturan demi menjaga kesimbangan dan kelestarian populasi ternak di wilayah Manggarai.