Ia juga menegaskan tidak semua jenis usaha melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) kecuali berusaha yang berisiko tinggi.
“Jadi persetujuan lingkungan itu dokumennya antara lain, bisa AMDAL, UPL, SPPL. Baru dari poin ini itu tergantung dari jenis kegiatannya, misalnya kalau beresiko tinggi seperti di hutan berarti itu adalah Amdalnya,” sebutnya
Kadis Kanis menyebutkan, masih banyak pelaku usaha yang keliru saat meng-upload data “misalnya pelaku usahanya klik NIB, kegiatan usahanya UKL-UPL, setelah kami cek di lapangan ternyata dia (pemrakarsa) SPPL saja sebenarnya. Itu karena tidak paham saja,” beber kadis Kanis Nasak.
Untuk itu jelasnya, dalam kegiatan Bimtek tersebut, pihaknya menjelaskan secara detail dan terperinci kepada pelaku usaha saat mengurus dokumen persetujuan lingkungan “karena harus sesuai dengan jenis usahanya”.
Semua system perizinan saat ini kata kadis Kanis Nasak, melalui system aplikasi Online Single Submission (OSS), sebagai sebuah perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik dan dimanfaatkan untuk memperoleh izin usaha bagi pelaku usaha.





















