Kanis Nasak: Tidak Semua Jenis Usaha Menggunakan Amdal Kecuali Berusaha yang Berisiko Tinggi

Manggarai, SwaraNTT.Net – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Manggarai Kanisius Nasak, menyebutkan pihaknya akan menerbitkan surat persetujuan lingkungan kalau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemrakarsa telah diterbitkan.

Hal tersebut disampaikan Kadis LH Manggarai, Kanis Nasak, saat menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) implementasi perizinan berusaha berbasis risiko pada pelaku usaha yang di gelar oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Manggarai, di Aula Efata Ruteng, Kamis (13/7/2023).

Digelarnya Bimtek implementasi perizinan berusaha berbasis risiko pada pelaku usaha, kata Kadis Kanis, sangat penting di sosialisasikan, pasalnya tidak terkesan menyulitkan bagi para pelaku usaha saat mengurus dokumen persetujuan lingkungan.

“Bimtek ini tujuannya agar tidak terkesan menyulitkan oleh pelaku usaha saat mengurus perizinan. Dan poin pentingnya adalah agar samakan pemahaman dalam setiap tahapan-tahapan dalam proses mengurus dokumen persetujuan lingkungan,” terangnya.

Pemerintah kata Kadis Kanis Nasak, akan terus berkomitmen untuk melakukan pendekatan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya pada dunia usaha yang membutuhkan dokumen persetujuan lingkungan.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan