Kanwil KemenHAM NTT Pantau Langsung Kasus Polisi Aniaya Warga di Ruteng: Pastikan keadilan untuk Korban

Pihak kepolisian juga akan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan dalam minggu ini dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke keluarga korban.

Meski korban belum bisa dimintai keterangan karena keluarga belum bersedia bertemu polisi, pihak kepolisian berkomitmen bahwa proses hukum akan berjalan transparan.

Selain itu, tersangka yang merupakan anggota Polri juga akan dijatuhi sanksi kode etik sesuai aturan, sementara dua pelaku non-Polri masih menunggu proses administrasi penahanan.

Usai melakukan koordinasi, Kakanwil KemenHAM NTT Oce Boymau menegaskan pihaknya mendorong kepolisian agar proses hukum dilakukan secara transparan dan berkeadilan.

“Kami ingin memastikan agar ada keadilan bagi korban dan proses hukum dijalankan secara terbuka dan transparan. Kami akan terus memantau ini,” pungkasnya