Manggarai, SwaraNTT.Net – Kapolsek Satar Mese IPDA Edi Purnomo bersama Camat Satar Mese dan Camat Satar Mese Utara, lakukan mediasi sengketa tanah antara Gendang Tengger, Desa Nao, Kecamatan Satar Mese Utara dengan Gendang Purang, Desa Golo Lambo, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Mediasi sengketa tersebut, berlangsung di Rumah Adat (Gendang) Tengger, Desa Nao, Kecamatan Satar Mese Utara, pada Senin (17/10/2022) pukul 11.00 Wita.
Turut hadir dalam mediasi tersebut, Danramil 1612-07/Satar Mese, Camat Satar Mese, Camat Satar Mese Utara, Kepala Desa Golo Lambo, Kepala Desa Nao, para tokoh Adat Gendang Purang serta tokoh adat Gendang Tengger.
Dikonfirmasi media ini, Kapolsek IPDA Edi Purnomo, mengatakan dalam penyelesaian sengketa tanah tersebut dihadiri langsung oleh kedua belah pihak (Gendang Purang dan Gendang Tengger).
Disebutkan Kapolsek Edi Purnomo, dalam mediasi tersebut Gendang Purang diwakili oleh Juru bicara Sales Rudin didampingi Lamber Paput sedangkan Gendang Tengger diwakili Alber Babing serta didampingi Son Konstantinus dan Tomas Jelahu.