Kasus Jerat Tersangka Maksi Ngkeros, Ahang: Tidak Ada SP3 Berdasarkan Pesanan Intervensi Politik

Penanganan Perkara Sudah Menjadi Wewenang Jaksa

Dengan telah diputuskan Pengadilan tentang sahnya penetapan Tersangka terhadap Maksi Ngkeros, sebut Ahang, maka perkara ini sudah berada di tahap penuntutan sehingga hanya jaksa yang berhak melakukan penghentian penuntutan.

Apalagi sesuai ketentuan UU Pemilu, dalam 5 (lima) hari setelah menerima berkas perkara dari penyidik, Jaksa Penuntut Umum harus sudah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan. Keputusan untuk menghentikan penuntutan ada di tangan jaksa, bukan di tangan polisi lagi.

Berkas perkara sudah dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 15 November 2024 maka paling lambat tanggal 20 November 2024 Jaksa Penuntut Umum harus sudah melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan lebih lanjut.

Ahang juga menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum  dapat saja menggunakan haknya untuk  menetapkan penghentian penuntutan. Tetapi wewenang penghentian penuntutan itu adalah wewenang jaksa dan bukan wewenang polisi lagi.

Siap Melawan Intervensi Politik

Jika polisi menerbitkan SP3 atas penetapan tersangka terhadap Ngkeros Maksimus maka patut diduga ada intervensi politik terhadap kerja profesional Polres Manggarai.

Oleh karena itu sebagai pelapor,  Ahang akan menggunakan hak kami untuk mengajukan praperadilan atas penghentian penuntutan perkara ini ke Pengadilan Negeri Ruteng.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 77 huruf a UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menegaskan: “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penghentian penghentian penuntutan”.

Ahang meyakini lembaga peradilan masih independen dan bebas dari campur tangan politik. Kami percaya juga Pengadilan Negeri Ruteng mampu menguji ada atau tidak adanya intervensi politik dalam upaya penerbitan SP3 atas Tersangka Ngkeros Maksimus ini dan sekaligus menguji keabsahan SP3 dimaksud.

Maksimus Ngkeros Tetap Tersangka

Dengan belum adanya putusan praperadilan yang menetapkan sah atau tidaknya SP3 terhadap MN sebagai tersangka maka sampai saat ini dalam diri Maksi Ngkeros tetap melekat status sebagai TERSANGKA.

Ia pun berharap Penyidik pada Polres Manggarai untuk mempertimbangkan kembali rencana penerbitkan SP3 atas penetapan Maksimus Ngkeros sebagai TERSANGKA.

“Dengan begitu ada kepastian hukum penetapan tersangka terhadap Ngkeros Maksimus dan tidak ada SP3 berdasarkan pesanan intervensi politik,” tuturnya.

News Feed