Kasus Jerat Tersangka Maksi Ngkeros, Ahang: Tidak Ada SP3 Berdasarkan Pesanan Intervensi Politik

Manggarai, SwaraNTT.net – Pelapor Marselinus Nagus Ahang menegaskan Terlapor Maksi Ngkeros sudah tetapkan sebagai TERSANGKA oleh Penyidik Polres Manggarai.

Kasus tindak pidana pemilihan yang menjerat Maksimus Ngkeros ini awalnya, buntut laporan ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Nagus Ahang, pada Senin, 14 Oktober 2024 di Kantor Sekretariat Sentra Penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Manggarai.

Penetapan Tersangka terhadap Cabup Maksi Ngkeros yang berpasangan dengan Ronald Susilo ini kata Ahang, telah memiliki cukup bukti berdasarkan hasil penyelidikan tim penyidik gabungan yang melibatkan Jaksa, Kepolisian dan Komisioner Bawaslu Manggarai.

Terkait dengan perkembangan kasus yang menjerat Maksi Ngkeros saat ini, lanjut Ahang, dirinya mendapatkan surat undangan gelar perkara berkaitan dengan rencana Polres Manggarai menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Tersangka Ngkeros Maksimus, pada Senin 25 November 2024

“Saya sudah mendapat undangan untuk menghadiri gelar perkara berkaitan dengan rencana Polres Manggarai menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Tersangka Ngkeros Maksimus,” jelas Ahang kepada Swara Net.

Ahang pun membeberkan berbagai fakta kejanggalan bertentangan dengan praktek Hukum Acara Pidana  tersebut:

Pertama, Surat undangan tanggal 24 November 2024 No. B/657/XI/2024/Res. Manggarai yang dikirimkan kepada saya sebagai Pelapor tidak tidak merujuk ke SP.TAP/36/X/2024 tangga; 31 Oktober 2024 yang telah menetapkan Ngkeros Maksimus sebagai Tersangka.

Kedua, Penyidik pada Satreskrim Polres Manggarai seolah-olah tidak tahu atau meniadakan penetapan Ngkeros Maksimus sebagai Tersangka. Penetapan tersangka yang dilakukan oleh kepolisian hanya dapat ditiadakan atau dihapuskan berdasarkan putusan hakim melalui proses praperadikan (Vide Pasal 77 UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP).

Polisi Tidak Dapat Membatalkan Putusan Pengadilan

Menurut Ahang, Tersangka Maksimus Ngkeros sudah mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut. Hakim PN Ruteng telah menyidangkan permohonan praperadikan tersebut dimana diputuskan menolak permohonan praperadilan dan menyatakan sah penetapan Ngkeros Maksimus sebagai Tersangka.

Rangkaian proses ini jelas Ahang, penyidikan sudah selesai dengan keluarnya penetapan tersangka terhadap Maksi Ngkeros. Mana bisa proses yang sudah selesai justru diperintahkan dihentikan dengan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Di sini Polisi berpotensi melakukan tindakan yang melampaui wewenangnya dengan menerbitkan SP3 ini.

Polisi Tak Mungkin Berani Menelanjangi Dirinya di Tengah Masyarakat

Ahang menyebutkan, sangat janggal, polisi yang menetapkan Maksimus Ngkeros sebagai Tersangka dan polisi pula yang membatalkan penetapan tersangka.

“Ini seperti kata pepatah jeruk makan jeruk,” ujar Ahang

Jika benar polisi akan menerbitkan SP3 maka polisi menelanjangi dirinya di depan masyarakat bahwa polisi bekerja asal-asalan, tidak cermat dan tidak profesional dalam menetapkankan MN sebagai tersangka.

News Feed