GRG (18) kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Komodo untuk mendapatkan tindakan medis lebih lanjut.
“Korban sempat dibawah ke rumah sakit. Akibat sabetan parang itu, korban mendapat 19 jahitan pada luka di kepala bagian kanan dan 30 jahitan pada pundak kiri bagian belakang,” sebutnya.
Saat kejadian, Fiki (27) sempat kabur dan meninggalkan GRG (18) di TKP. Menerima laporan kejadian itu, Tim Resmob Komodo segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Dua belas jam setelah peristiwa penganiayaan itu terjadi, pelaku berhasil kami tangkap di sekitar Pasar Rakyat Batu Cermin,” ujar Alumni Akpol angkatan 2015 itu.
Untuk mendalami kasus ini, Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memanggil 5 orang saksi dan mengamankan barang bukti.
“Ada 5 orang saksi yang sudah kami ambil keterangannya. Sementara, barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang dengan gagang berwarna coklat, pakaian korban dan pakaian pelaku,” papar AKP Lufthi.
Fiki (27) telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 170 ayat (1) junto Pasal 351 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” ungkapnya.
Penulis; Hery Salus