Saat ditemui di Ruangan Kerjanya pada Senin (4/8) Ahmad Zacky Shodri menjelaskan Pemeriksaan terhadap sejumlah Warga Desa Golo Lijun itu terkait dengan laporan kasus Pembakaran yang terjadi pada bulan February yang lalu.
“Pemeriksaan terhadap mereka sesuai Laporan Polisi LP/B/42/11/2025/SPKT POLRES MANGGARAI TIMUR/POLDA NTT, tanggal 20 Februari 2025, atas nama Pelapor DAMAR IGNATIUS” Ujar Ahmad.
Sehubungan dengan rujukan tersebut kata Ahmad, Penyidik Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Manggarai Timur sedang melakukan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Ayat (1) KUHP yang terjadi pada hari Selasa tanggal 18 bulan Februari tahun 2025 di kebun para korban yang beralamat di kampung Lonto Leok, Desa Golo Lijun, kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, yang dilaporkan oleh saudara DAMAR IGNATIUS.
“Untuk perkembang selanjutnya dalam penanganan kasus ini nanti akan disampaikan kepada para Korban” Tutup Ahmad.