Kasus Pembunuhan di Labuan Bajo, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Labuan Bajo, SwaraNTT.Net – GR (26) pelaku penikaman terhadap seorang Pria berinisial B (38) hingga tewas di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT terancam 15 tahun penjara.

Informasi yang diterima media ini peristiwa Penikaman itu terjadi pada Senin (24/03/2025) lalu sekitar pukul 00.10 Wita di Kampung Ujung, Labuan Bajo. Aksi itu terjadi setelah keduanya terlibat keributan.

Pelaku merupakan warga Kampung Ujung sementara Korban merupakan Warga Desa Nanga Kantor, Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat.

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan Pelaku telah diamankan pihak kepolisian.

“Pelaku telah ditangkap petugas di rumah keluarganya, dua jam setelah peristiwa pembunuhan itu terjadi,” kata Kasat Reskrim, Selasa (25/3) malam.

Kasat Reskrim menjelaskan peristiwa itu bermula ketika ada sejumlah orang terlibat keributan di depan rumah GT (26) yang terletak di Kampung Ujung pada Minggu (23/03) lalu sekitar pukul 23.10 Wita.

“Mendengar keributan itu, pelaku langsung bergegas keluar untuk melerai pihak yang terlibat pertengkaran di depan rumahnya tersebut,” jelasnya.

Saat itu pula GT meminta seorang perempuan yang tidak dikenalinya di lokasi keributan itu untuk pulang. Perempuan tersebut menolak permintaan GT  dan terjadilah pertengkaran.

“Pelaku sempat menyuruh pulang seorang wanita yang tidak di kenalinya yang saat itu juga berada di tempat keributan tersebut. Namun, wanita tersebut tidak terima sehingga terjadi pertengkaran antara pelaku dengan wanita tersebut dan setelah itu wanita tersebut langsung pergi dari tempat keributan,” ujar AKP Lufthi.

Usai melerai, lanjut Ajun komisaris polisi itu, pada Senin (24/03) sekitar pukul 00.10 Wita GT mengajak istrinya untuk pergi mencari makan di sekitar Pelabuhan Marina Labuan Bajo.

“Sebelum berangkat, pelaku sempat mengambil sebilah pisau miliknya dan disisipkan ke dalam celana di pinggang bagian kiri,” sambungnya.

Lebih lanjut, sekitar pukul 00.15 Wita, GT (26) bersama istrinya melintasi Jalan Mutiara, Kampung Ujung, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), sekelompok orang yang tidak dikenal GT menghalangi jalan mereka.

Salah satunya adalah perempuan yang sebelumnya bertengkar dengan GT.  Korban juga salah satu orang dalam kelompok itu yang menghalangi jalan tersebut.

Pelaku kemudian menghentikan motornya dan memarkirnya sekitar 10 meter dari sekelompok orang yang tidak dikenalinya itu. Ia kemudian berjalan menuju sekelompok orang tersebut sembari diikuti Istrinya dari belakang.