Kasus Pembunuhan Wartawan, SWIMB: Minta Kepolisian Jangan Anggap Sepele

Ketua SWIMB, Eliandro Angkat, Wartawan Indonesia Television News (ITN) mengemukakan aksi pembunuhan terhadap Wartawan Demas Laira merupakan kejahatan yang sangat tidak manusiawi.

”Kami sangat mengutuk tindak kekerasan yang menimpa teman kami di Sulawesi Barat. Itu perbuatan yang sangat tidak manusiawi dan keji. Pihak Kepolisian harus segara usut tuntas kasus ini. Tangkap pelaku kejahatan yang menghilangkan nyawa rekan kami ini,” tegas Eliandro.

Dikonfirmasi terpisah, Robert Perkasa, Wartawan Senior di Kabupaten Manggarai Barat, NTT mendesak aparat kepolisian setempat agar kasus pembunuhan terhadap Demas Laira itu segera diusut tuntas.

“Ini tindakan kejahatan kemanusiaan yang sangat keji dan kejam. Kami mendesak Kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini. Segera tangkap pelakunya dan ungkapkan apa motif dibalik kasus pembunuhan seorang wartawan, teman kami itu,” tegas Robert saat menggelar aksi solidaritas kemanusiaan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Jumat (21/8/2020) malam.

Dia juga mengutuk keras aksi kejahatan yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia, Demas Laira.

“Apapun alasannya, tindak kekerasan terhadap Wartawan tidak dapat dibenarkan. Ini kejahatan yang melanggar HAM dan mengekang kebebasan Pers. Aparat kepolisian jangan anggap sepele kasus ini,” tegasnya.

Menurut Robert, apabila motif pembunuhan itu terkait karya jurnalistik seorang Demas Laira, silahkan menggunakan hak jawab sebagaimana telah diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (pasal 11).

Robert menjelaskan, Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik yang telah ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers menegaskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Laporan: Volta