Kasus Pemilu Libatkan Ketua KPPS di Loce, Ini Penjelasan Bawaslu Manggarai

“Ada pemilih saat pencoblosan tidak ada ditempat atas nama Maria Dewi Sartika berada di Wangkung sementara Kristina berada di Labuan Bajo tetapi pada daftar hadir ada dan dibuktikan dengan tanda tangan,” sebut Alfan.

Saat proses penyelidikan, jelasnya, berdasarkan seluruh keterangan saksi serta bukti yang diserahkan pelapor, tak satupun saksi yang melihat secara langsung terkait peristiwa itu.

“Terlapor dalam kasus ini ketua KPPS Rabok, tetapi tidak ada saksi yang melihat secara langsung terkait peristiwa ini,” ujar Alfan.

Terhadap ketua KPPS dan anggotanya serta pengawas TPS, jelas ketua Bawaslu Alfan, diberikan sangsi kode etik penyelenggara Pemilu.

“Untuk ketua KPPS serta anggotanya, Bawaslu merekomendasikan ke KPU Manggarai untuk ditindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran kode etik karena masuk dalam konteks kelalaian,” jelas Alfan.

Untuk itu, sambungnya, dalam kasus tersebut tidak punya cukup bukti serta saksi yang melihat secara langsung dalam peristiwa ini dan dinyatakan dihentikan prosesnya.