Kasus Pemilu Libatkan Ketua KPPS di Loce, Ini Penjelasan Bawaslu Manggarai

Manggarai, SwaraNTT.Net – Kasus dugaan tindak pidana pemilu yang melibatkan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 6 Rabok, desa Loce, kecamatan Reok Barat, Manggarai, dihentikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Manggarai.

Ditemui SwaraNTT.Net, Jumat (29/3/2024) malam, usai pelimpahan berkas perkara kasus dugaan money politik atau politik uang Caleg Partai NasDem nomor urut 1 daerah pemilihan (Dapil) 4 Manggarai, Ketua Bawaslu Manggarai, Alfan Manah menegaskan kasus coblos ulang di TPS tersebut tidak memiliki saksi.

Baca Juga: Kasus Politik Uang Caleg Terpilih Partai Nasdem Manggarai Dilimpahkan ke Polisi

Dalam peristiwa tersebut, jelas Alfan, tidak ada satupun saksi yang melihat dimana dalam laporan pelapor diduga ketua KPPS mencolos surat suara lebih dari satu kali.

“Dalam proses penyelidikan kasus ini, tidak ada satupun saksi yang melihat bahwa ketua KPPS Rabok mencoblos lebih dari satu kali,” beber Alfan.

Dalam pengembangan kasus tersebut, kata Alfan, pihaknya menemukan ada tindak pidana pemilu usai mengecek daftar hadir yang dibuktikan dengan tanda tangan saat pencoblosan, sementara yang bersangkutan tidak hadir.

News Feed