Berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu bersama tim penyidik gabungan (Jaksa dan Polisi) memutuskan bahwa Terlapor atas nama Maksimus Ngkeros ‘Terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan’, melalui Formulir Model A.17 dengan nomor temuan 001/Reg/LP/PB/Kab/19.08/X/2024, tertanggal 24 Oktober 2024.
Hasil temuan serta kajian Bawaslu dengan keterangan para saksi, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Manggarai dibuktikan melalui surat tanda penerimaan laporan: STPL/17.b/X/2024/NTT/RES. Manggarai.
Diketahui, kasus yang melibatkan Cabup Maksimus Ngkeros ini, buntut laporan ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Nagus Ahang, pada Senin, 14 Oktober 2024 di Kantor Sekretariat Sentra Penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Manggarai.
Pada pemeriksaan ke-2, Terlapor Maksimus Ngkeros menjalani pemeriksaan, pada Senin 28/10, dari pukul 10.28 hingga pukul 14.30 Wita
![]()
