Kasus Tindak Pidana Pemilu di Manggarai Timur, Kejari Manggarai Tetapkan Tersangka Wakil Ketua DPRD

Manggarai Timur, SwaraNTT.Net – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Manggarai Timur peningkatan tahap II kasus tindak pidana pemilu penggunaan fasilitas negara oleh tersangka DD (60) pada Senin (26/2/2024).

Rilis yang diterima media ini, Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, menjelaskan, kasus tindak pidana Pemilu penggunaan fasilitas Negara oleh peserta pemilu berinisial DD, berawal dari temuan Pengawas Desa/Kelurahan di Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur.

Temuan tersebut ditangani dan dilanjutkan dengan proses penyelidikan oleh Sentra Gakkumdu (Kepolisian Resor Manggarai Timur, Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur dan Kejaksaan Negeri Manggarai).

“Berdasarkan hasil penyidikan, Kasus tindak pidana pemilu penggunaan fasilitas negara oleh tersangka DD (60) terjadi pada pada hari sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira jam 21.45 Wita bertempat di halaman rumah Gendang Melo, Desa Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Manggarai Timur,” jelasnya.

Dikatakan Kapolres AKBP Suryanto, tersangka DD saat ini masih aktif menjabat sebagai wakil ketua II DPRD Kabupaten Manggarai Timur.