Tak hanya itu, kata Riko, putusan banding Pengadilan Tinggi Kupang juga telah memberi rasa keadilan bagi masyarakat Kecamatan Reok pada umumnya serta tidak membuat gejolak di tengah masyarakat seperti pada putusan Pengadilan sebelumnya.
Putusan banding ini menurut Riko telah sesuai harapan bersama yang mendukung terciptanya rasa keadilan pada keluarga korban dan masyarakat umum.
Lebih lanjut Riko menguraikan, dalam putusan banding bernomor: 97/PID/2024/PT Kpg tanggal 3 September 2024, Pengadilan Tinggi Kupang mengeluarkan beberapa isi yang menyatakan terdakwa ISMAIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan kumulatif primair pertama dan kumulatif primair kedua.
Pengadilan Tinggi Kupang juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa ISMAIL dengan Pidana Penjara selama SEUMUR HIDUP.
Selanjutnya Pengadilan Tinggi Kupang menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Lalu menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.