Manggarai, SwaraNTT.Net – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah melakukan pembayaran klaim peserta sebesar Rp113,47 triliun sepanjang tahun 2022. Dengan pembayaran klaim tersebut, BPJS Kesehatan memastikan, per 31 Desember 2022, tidak ada klaim rumah sakit yang sudah jatuh tempo dan belum dibayar.
Bertajuk ‘Keuangan Sehat, Mutu Layanan Melaju Pesat’ kegiatan tersebut digelar secara daring yang dibuka secara langsung oleh Direktur utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Muktis didampingi jajaran direksi serta para jurnalis media cetak dan online di seluruh Indonesia, pada Selasa (18/7/2023).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, pembayaran klaim yang dibayar secara tepat waktu ini, menunjukkan dukungan dan komitmen BPJS Kesehatan dalam memenuhi kebutuhan peserta untuk mengakses layanan kesehatan yang berkualitas sekaligus menjaga likuiditas rumah sakit.
Jika dirincikan sebut Ghufron, iuran ini diperoleh dari penerima bantuan iuran (PBI) Rp 59,9 triliun, Non PBI Rp 80,3 triliun, PBI Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rp 46 triliun, PBI Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Rp 13,9 triliun.
“Paling banyak iuran yang didapat ini dari Non PBI, artinya yang banyak menyumbang itu bukan dari orang miskin,” ujar Ghufron dalam acara Public Expose BPJS Tahun Buku 2022, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Hingga 31 Desember 2022, terdapat 502,9 juta kunjungan pelayanan kesehatan, termasuk kunjungan sakit dan kunjungan sehat, atau setara dengan 1,4 juta kunjungan per hari. Selain itu, pemanfaatan skrining kesehatan selama tahun 2022 mencapai 15,5 juta pemanfaatan skrining.
Ghufron mengatakan, kemampuan BPJS Kesehatan membayar klaim sebesar Rp113,47 triliun untuk pelayanan kesehatan peserta JKN tidak lepas dari kondisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas yang sesuai dengan standar akutansi keuangan di Indonesia.
Selaras dengan standar audit yang ketat, kondisi keuangan BPJS Kesehatan per 31 Desember 2022 telah memenuhi ketentuan dengan mencukupi 5,98 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan. Angka ini dihitung berdasarkan rata-rata klaim bulanan selama 12 bulan terakhir sejak tanggal pelaporan.
![]()
![]()
