Dikatakan bahwa, Wilayah pemasaran terhadap Madu yang dijual kelompok tani tersebut masih berkisar di Desa Golo Sepang dan sekitarnya. Sementara minat masyarakat di Desa untuk membeli madu tersebut masih minim, karena kemampuan ekonomi serta kesadaran akan pentingnya air madu untuk kesehatan.
“Kami selama ini kewalahan, mau jual kemana, pasar tidak ada. Selama ini banyak yang minta sedikit-sedikit, lama-lama habis, untuk jamin istri anak tidak ada,” ujar Yohanes.
Yohanes berharap, agar madu yang mereka dapatkan itu, akan diberikan peluang oleh pemerintah, untuk mendapatkan wilayah pemasaran yang begitu luas lagi, tentunya, kata Yohanes, harus melalui pendampingan pemerintah daerah.
Pendampingan yang dimaksud, kata dia, yakni memberikan pelatihan terhadap pemburu madu hutan tersebut, sehingga madu yang diperolehnya itu layak untuk dijual ke Labuan Bajo dan sekitarnya, hingga diberikan ijin agar dapat menjual ke luar daerah.
Lebih lanjut, Ia menambahkan, keterbatasan kemampuan SDM petani melakukan strategi pemasaran juga merupakan kendala mereka saat ini. Sehingga, kata dia, dirinya berharap pemerintah ikut memberikan pendampingan terhadapa kelompok tani yang bekerja sebagai pemburu Madu hutan tersebut.
Diketahui keempat kelompok tani madu hutan tersebut, sudah mengantongi Rekomendasi Pemanfaatan Hasil Madu Hutan,dari UPT.KPH, Manggarai Barat dengan Nomor UPT.KPH-Mabar.094/253.a/IX/2018.
Laporan: Volta
![]()
![]()
